Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan penyaluran pembiayaan industri P2P lending atau yang sering disebut pinjaman online (pinjol) atau pinjaman daring (pindar) masih mengalami pertumbuhan hingga Agustus 2025 meskipun mengalami perlambatan dari bulan sebelumnya. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan pada industri daring, outstanding pembiayaan Agustus 2025 tumbuh 21,62% YoY dari Juli 2025 yang sebesar 22,01% YoY. “Dengan nominal sebesar Rp87,61 triliun,” ujarnya dalam Konferensi Pers daring RDK September, Kamis (9/10/2025). Sementara, tingkat risiko kredit secara agregat (TWP90) berada pada level 2,60%, menurun dibandingkan dengan Juli 2025 yang sebesar 2,75%.
Agusman menambahkan saat ini terdapat 9 dari 96 penyelenggara pindar yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum senilai Rp12,5 miliar. Dia menyebut seluruh penyelenggara pindar tersebut telah menyampaikan action plan kepada OJK yang memuat langkah-langkah pemenuhan ekuitas minimum. “Antara lain melalui penambahan modal disetor oleh pemegang saham eksisting, mencari strategic investor, dan/atau upaya merger dengan penyelenggara pindar lain. OJK terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan berdasarkan progress action plan upaya pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dimaksud,” kata Agusman.
Terkait dengan penegakan kepatuhan dan integritas industri, selama September 2025 OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada 14 penyelenggara pindar atas pelanggaran yang dilakukan terhadap POJK yang berlaku. Selain itu, sanksi juga diberikan kepada 23 Perusahaan Pembiayaan, 1 Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, 2 Perusahaan Modal Ventura, 14 Penyelenggara Pindar, 8 Perusahaan Pergadaian Swasta, 2 Lembaga Keuangan Khusus, dan 3 Lembaga Keuangan Mikro. “Pengenaan sanksi administratif terdiri dari 50 sanksi denda dan 75 sanksi peringatan tertulis. OJK berharap upaya penegakkan kepatuhan dan pengenaan sanksi tersebut dapat mendorong pelaku industri sektor PVML meningkatkan aspek tata kelola yang baik, kehati-hatian, dan pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku sehingga pada akhirnya dapat berkinerja lebih baik dan berkontribusi secara optimal,” tutup Agusman.